


&
REKAN
&
REKAN
&
REKAN
Tentang Kami
SUMBAYAK & REKAN merupakan suatu Persekutuan Perdata (Maatschap) yang didirikan dihadapan Notaris dan yang dibentuk oleh Para Advokat yang telah mempunyai pengalaman dalam menangani permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh orang pribadi maupun badan hukum serta menyelesaikan perkara melalui jalur litigasi, non litigasi dan Mediasi. Keberadaan dan eksisnya Kantor hukum SUMBAYAK & REKAN didukung oleh Para Advokat yang handal serta mempunyai pengalaman, skill dan pengetahuan hukum, mempunyai kemampuan dalam menemukan solusi hukum.
Solusi penyelesaian perkara maupun tindakan akan dilakukan oleh SUMBAYAK & REKAN sebagaimana aturan hukum, yang berguna untuk melindungi kepentingan Klien serta melakukan pencegahan serta pembelaan dari berbagai resiko hukum yang sudah dan akan dialami Klien.

Mengapa Perusahaan/Pengusaha membutuhkan Advokat, Mediator, Pengurus dan Kurator?
Hukum di dalam sebuah individu maupun badan hukum merupakan suatu investasi apabila sejak dini telah mementingkan kepentingan hukum, karena kepentingan hukum harus dibangun serta dipertahankan sebagai tindakan pencegahan atas potensi timbulnya permasalahan-permasalahan hukum di kemudian hari.
Peranan Advokat, Mediator, Pengurus dan Kurator terhadap Perusahaan/Pengusaha?
Sangat tidak terbayangkan apabila suatu ketika perusahaan anda digeledah oleh polisi karena dugaan menjalankan usaha ilegal? Padahal usaha anda sedang berada di puncak kejayaannya. Atau misalnya mendapatkan peringatan pencabutan izin usaha dari petugas? Atau, tiba-tiba pabrik anda disita pengadilan? Padahal anda tidak menerima peringatan sama sekali sebelumnya;
Potensi-potensi klaim di kemudian hari ini dapat timbul tidak hanya dari kontrak atau perjanjian dengan pelaku usaha itu sendiri, melainkan dapat timbul dari pihak ketiga yang belum tentu pelaku usaha ketahui. Selama ini prinsip bisnis selalu bertolak belakang dengan prinsip hukum, dalam bisnis dasarnya adalah kepercayaan, dalam hukum dasarnya adalah kepastian;
Adanya Advokat, Mediator, Pengurus dan Kurator dapat digunakan untuk perwakilan melakukan negosiasi dengan rekan bisnis apabila ada masalah. Hal ini tentu menghemat waktu para pelaku usaha yang harus tetap menjalankan usahanya daripada waktunya tersita untuk pertemuan tanpa ada penyelesaian.
Layanan Jasa Hukum
SUMBAYAK & REKAN memiliki keahlian dan dapat dipercaya dalam menangani berbagai permasalahan hukum Klien baik secara litigasi maupun non litigasi, diantaranya:

Hukum Perdata

Hukum Kontrak

Hukum Pidana

Hukum Perusahaan

Hukum Ketenagakerjaan

Hukum Kepailitan (PKPU & Pailit)

Hukum Keluarga

Hukum Konsumen

Hukum Tatanegara / Konstitusi

Hak Kekayaan Intelektual

Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligence)

Mediasi

Layanan Lainnya
Klien Kami











Team

MANDA BERINANDUS, S.H., M.H.
Managing Partner

DANIEL, S.H.
Partner

EPRINA MANURUNG, S.H., S.PAK.
Partner
Ia lulus dari Universitas Kristen Indonesia Indonesia dengan gelar Sarjana Hukum dan saat ini masih melanjutkan Pendidikan Magister Hukum Universitas Kristen mendapatkan 2024 sampai dengan sekarang.
Ia memiliki pengalaman dan keahlian dalam bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum Tata Usaha Negara.
Keahlian dan Profesionalisme sebagai konsultan hukum sudah teruji selama lebih dari dua puluh lima tahun. juga memiliki profesi dan lisensi yang terdiri dari: Profesi Advokat, tergabung pada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), juga bergabung di Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jakarta dan Profesi Mediator, tergabung pada FHP Mediator Indonesia dan terdaftar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berbagai kasus penting baik Pidana, Perdata, Pertanahan, Konsumen dan Perlindungan Hukum bagi Ibu dan Anak ditangani dengan berbekal profesionalisme, etos kerja tinggi dan jaringan yang luas. Ia aktif memberikan pelayanan konsultasi, dan fasilitator bagi masyarakat-masyarakat yang termarginalkan.
Berbekal segudang pengalaman baik di organisasi kemahasiswaan, kemasyarakatan dan bergabung di kantor hukum Sumbayak & Rekan sebagai Advokat senior yang handal dalam Advokasi Litigasi maupun non litigasi.

RORY SAGALA, S.H.
Partner
Ia berpengalaman menangani Perkara Litigasi, diantarannya adalah perkara-perkara yang mendapat perhatian publik seperti menjadi Advokat keluarga Korban dalam perkara ‘Kecelakaan Xenia Maut/Tragedi Tugu Tani yang dengan terpidana Afriyani. Ia juga pernah bertindak sebagai Penasehat Hukum Bharada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ia juga memiki pengalaman menjadi Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum di beberapa perusahaan, antara lain: PT. Jaya Real Property, Tbk, PT. Enseval Putra Megatrading, Tbk, PT. Megacus Infotech, PT. Multi Teknindo Infotronika, PT. SMFL Leasing Indonesia, PT. Radiant Hotel Management, PT. hankook Tire Indonesia, PT. Colliers International Indonesia, Golfzon County Co., Ltd, Cunico Resources N.V, dan lain lain.

LUTHFI WIRYAWAN, S.H.
Senior Associate
Ia lulus tahun 1997 dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara. Ia memiliki banyak pengalaman baik dalam bidang Litigasi maupun Non Litigasi karena pernah bekerja di beberapa Law Firm ternama, seperti: Hadi Putranto Hadinoto (HHP Law Firm) dan Elza Syarif Law Firm.
Ia memiliki pengalaman dan keahlian dalam bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum Tata Usaha Negara.
Keahlian dan Profesionalisme sebagai konsultan hukum sudah teruji selama lebih dari dua puluh lima tahun.

YUSUF AFANDI ZAELANI, S.H.
Senior Associate
Ia lulus dari Universitas Bung Karno dengan gelar Sarjana Hukum dan Ia tercatat sebagai salah satu anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Ia tergabung dalam Sumbayak & Rekan sebagai Senior Associate dan memiliki specialis tentang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Perusahaan, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Keluarga, Hukum Tata Negara serta dapat bekerja profesional dalam menangani permasalahan hukum lainnya dan kepentingan klien.

HUGO FERNANDO FELIX, S.H.
Associate
Jasa
Retainer

Retainer lawyer merupakan hubungan hukum antara pengacara dengan klien, di mana hubungan hukum tersebut berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu atau minimal satu tahun sehingga retainer dianggap sebagai kuasa hukum tetap.
Pada umumnya, jasa retainer lawyer digunakan oleh perusahaan-perusahaan maupun oleh individu sebelum adanya masalah hukum atau setelah terjadi masalah hukum dengan fungsi menjaga perusahaan atau individu agar tidak terjadi permasalahan hukum. Adapun Layanan Jasa Hukum retainer, mencakup:
✓ Nasehat hukum (Legal Advice);
✓ Pembuatan rancangan perjanjian (Legal Drafting);
✓ Pendapat hukum (Legal Opinion);
✓ Peninjauan perjanjian (Agreements Review);
✓ Pemeriksaan secara seksama dari segi hukum (Legal Audit/Legal Due Diligence);
✓ Meriset dan meneliti peraturan hukum (Laws and regulations research);
✓ Membuat dan melakukan komunikasi secara surat-menyurat (Legal Korespondensi)
Konsultasi Jasa Retainer
Gallery
DAMAI











Kontak
Konsultasikan perusahaan Anda atau masalah Anda dengan kami !
Alamat
Trio Building Lantai 2. Jalan Mampang Prapatan Raya No. 17EF, Jakarta Selatan 12790
info@sumbayak-rekan.com | sumbayak.advokat@gmail.com

WhatsApp Bussnines
0858-8821-8831 (Text only)
Telephone
021-7902978