


&
REKAN
&
REKAN
&
REKAN
Tentang Kami
SUMBAYAK & REKAN merupakan suatu Persekutuan Perdata (Maatschap) yang didirikan dihadapan Notaris dan yang dibentuk oleh Para Advokat yang telah mempunyai pengalaman dalam menangani permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh orang pribadi maupun badan hukum serta menyelesaikan perkara melalui jalur litigasi, non litigasi dan Mediasi. Keberadaan dan eksisnya Kantor hukum SUMBAYAK & REKAN didukung oleh Para Advokat yang handal serta mempunyai pengalaman, skill dan pengetahuan hukum, mempunyai kemampuan dalam menemukan solusi hukum.
Solusi penyelesaian perkara maupun tindakan akan dilakukan oleh SUMBAYAK & REKAN sebagaimana aturan hukum, yang berguna untuk melindungi kepentingan Klien serta melakukan pencegahan serta pembelaan dari berbagai resiko hukum yang sudah dan akan dialami Klien.

Mengapa Perusahaan/Pengusaha membutuhkan Advokat, Mediator, Pengurus dan Kurator?
Hukum di dalam sebuah individu maupun badan hukum merupakan suatu investasi apabila sejak dini telah mementingkan kepentingan hukum, karena kepentingan hukum harus dibangun serta dipertahankan sebagai tindakan pencegahan atas potensi timbulnya permasalahan-permasalahan hukum di kemudian hari.
Peranan Advokat, Mediator, Pengurus dan Kurator terhadap Perusahaan/Pengusaha?
Sangat tidak terbayangkan apabila suatu ketika perusahaan anda digeledah oleh polisi karena dugaan menjalankan usaha ilegal? Padahal usaha anda sedang berada di puncak kejayaannya. Atau misalnya mendapatkan peringatan pencabutan izin usaha dari petugas? Atau, tiba-tiba pabrik anda disita pengadilan? Padahal anda tidak menerima peringatan sama sekali sebelumnya;
Potensi-potensi klaim di kemudian hari ini dapat timbul tidak hanya dari kontrak atau perjanjian dengan pelaku usaha itu sendiri, melainkan dapat timbul dari pihak ketiga yang belum tentu pelaku usaha ketahui. Selama ini prinsip bisnis selalu bertolak belakang dengan prinsip hukum, dalam bisnis dasarnya adalah kepercayaan, dalam hukum dasarnya adalah kepastian;
Adanya Advokat, Mediator, Pengurus dan Kurator dapat digunakan untuk perwakilan melakukan negosiasi dengan rekan bisnis apabila ada masalah. Hal ini tentu menghemat waktu para pelaku usaha yang harus tetap menjalankan usahanya daripada waktunya tersita untuk pertemuan tanpa ada penyelesaian.
Layanan Jasa Hukum
SUMBAYAK & REKAN memiliki keahlian dan dapat dipercaya dalam menangani berbagai permasalahan hukum Klien baik secara litigasi maupun non litigasi, diantaranya:

Hukum Perdata

Hukum Kontrak

Hukum Pidana

Hukum Perusahaan

Hukum Ketenagakerjaan

Hukum Kepailitan (PKPU & Pailit)

Hukum Keluarga

Hukum Konsumen

Hukum Tatanegara / Konstitusi

Hak Kekayaan Intelektual

Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligence)

Mediasi

Layanan Lainnya
Klien Kami











Team

MANDA BERINANDUS, S.H., M.H.
Managing Partner

DANIEL, S.H.
Partner

REYNALDO MURAT, S.H., M.H., QCRO.
Senior Corporate Lawyer
Berpengalaman di korporasi selama lebih dari 17 tahun di berbagai lembaga jasa keuangan, terutama industri asuransi.
Sebagai seorang Senior Corporate Lawyer yang pernah bekerja di Departemen Hukum, Kepatuhan, Manajemen Risiko dan Kesekretariatan Perusahaan, Ia terbiasa untuk selalu memberikan pendapat hukum yang memadai, sehingga perusahaan terhindar dari risiko hukum yang berdampak pula pada risiko keuangan, kepatuhan dan operasional perusahaan.
Ia mempunyai pengalaman dalam menyelesaikan perkara, baik secara non litigasi maupun litigasi di Lembaga Peradilan, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ia lulusan Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya pada tahun 2006 dan 2021 ini terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

INDRIANI PUTRI KAHENDOU, S.H.
Senior Associate
lulusan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dengan program kekhususan Ilmu Hukum Perdata.
Ia bergabung sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Memiliki kemampuan menganalisa suatu permasalahan hukum secara detail dan melakukan negosiasi yang bersifat formal maupun non-formal serta membuat legal drafting dan legal opinion.

LUTHFI WIRYAWAN, S.H.
Senior Associate
Ia lulus tahun 1997 dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara. Ia memiliki banyak pengalaman baik dalam bidang Litigasi maupun Non Litigasi karena pernah bekerja di beberapa Law Firm ternama, seperti: Hadi Putranto Hadinoto (HHP Law Firm) dan Elza Syarif Law Firm.
Ia memiliki pengalaman dan keahlian dalam bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum Tata Usaha Negara.
Keahlian dan Profesionalisme sebagai konsultan hukum sudah teruji selama lebih dari dua puluh lima tahun.

HOSEA GERALDO, S.H.
Associate
Jasa
Retainer

Retainer lawyer merupakan hubungan hukum antara pengacara dengan klien, di mana hubungan hukum tersebut berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu atau minimal satu tahun sehingga retainer dianggap sebagai kuasa hukum tetap.
Pada umumnya, jasa retainer lawyer digunakan oleh perusahaan-perusahaan maupun oleh individu sebelum adanya masalah hukum atau setelah terjadi masalah hukum dengan fungsi menjaga perusahaan atau individu agar tidak terjadi permasalahan hukum. Adapun Layanan Jasa Hukum retainer, mencakup:
✓ Nasehat hukum (Legal Advice);
✓ Pembuatan rancangan perjanjian (Legal Drafting);
✓ Pendapat hukum (Legal Opinion);
✓ Peninjauan perjanjian (Agreements Review);
✓ Pemeriksaan secara seksama dari segi hukum (Legal Audit/Legal Due Diligence);
✓ Meriset dan meneliti peraturan hukum (Laws and regulations research);
✓ Membuat dan melakukan komunikasi secara surat-menyurat (Legal Korespondensi)
Konsultasi Jasa Retainer
Gallery
DAMAI


















Kontak
Konsultasikan perusahaan Anda atau masalah Anda dengan kami !
Alamat
Trio Building Lantai 2. Jalan Mampang Prapatan Raya No. 17EF, Jakarta Selatan 12790
info@sumbayak-rekan.com | sumbayak.advokat@gmail.com

WhatsApp Bussnines
0858-8821-8831 (Text only)
Telephone
021-7902978