Slide Background
SUMBAYAK
&
REKAN
Slide Background
SUMBAYAK
&
REKAN
Slide Background
SUMBAYAK
&
REKAN

Tentang Kami

SUMBAYAK & REKAN merupakan suatu Persekutuan Perdata (Maatschap) yang didirikan dihadapan Notaris dan yang dibentuk oleh Para Advokat yang telah mempunyai pengalaman dalam menangani permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh orang pribadi maupun badan hukum serta menyelesaikan perkara melalui jalur litigasi, non litigasi dan Mediasi. Keberadaan dan eksisnya Kantor hukum SUMBAYAK & REKAN didukung oleh  Para Advokat yang handal serta mempunyai pengalaman, skill dan pengetahuan hukum, mempunyai kemampuan dalam menemukan solusi hukum.

Solusi penyelesaian perkara maupun tindakan akan dilakukan oleh SUMBAYAK & REKAN sebagaimana aturan hukum, yang berguna untuk melindungi kepentingan Klien serta melakukan pencegahan serta pembelaan dari berbagai resiko hukum yang sudah dan akan dialami Klien.

Mengapa Perusahaan/Pengusaha membutuhkan Advokat, Mediator, Pengurus dan Kurator?

Hukum di dalam sebuah individu maupun badan hukum merupakan suatu investasi apabila sejak dini telah mementingkan kepentingan hukum, karena kepentingan hukum harus dibangun serta dipertahankan sebagai tindakan pencegahan atas potensi timbulnya permasalahan-permasalahan hukum di kemudian hari.

Peranan Advokat, Mediator, Pengurus dan Kurator terhadap Perusahaan/Pengusaha?

Sangat tidak terbayangkan apabila suatu ketika perusahaan anda digeledah oleh polisi karena dugaan menjalankan usaha ilegal? Padahal usaha anda sedang berada di puncak kejayaannya. Atau misalnya mendapatkan peringatan pencabutan izin usaha dari petugas? Atau, tiba-tiba pabrik anda disita pengadilan? Padahal anda tidak menerima peringatan sama sekali sebelumnya;

Potensi-potensi klaim di kemudian hari ini dapat timbul tidak hanya dari kontrak atau perjanjian dengan pelaku usaha itu sendiri, melainkan dapat timbul dari pihak ketiga yang belum tentu pelaku usaha ketahui. Selama ini prinsip bisnis selalu bertolak belakang dengan prinsip hukum, dalam bisnis dasarnya adalah kepercayaan, dalam hukum dasarnya adalah kepastian;

Adanya Advokat, Mediator, Pengurus dan Kurator dapat digunakan untuk perwakilan melakukan negosiasi dengan rekan bisnis apabila ada masalah. Hal ini tentu menghemat waktu para pelaku usaha yang harus tetap menjalankan usahanya daripada waktunya tersita untuk pertemuan tanpa ada penyelesaian.

Layanan Jasa Hukum

SUMBAYAK & REKAN memiliki keahlian dan dapat dipercaya dalam menangani berbagai permasalahan hukum Klien baik secara litigasi maupun non litigasi, diantaranya:

Hukum Perdata

Hukum Kontrak

Hukum Pidana

Hukum Perusahaan

Hukum Ketenagakerjaan

Hukum Kepailitan (PKPU & Pailit)

Hukum Keluarga

Hukum Konsumen

Hukum Tatanegara / Konstitusi

Hak Kekayaan Intelektual

Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligence)

Mediasi

Layanan Lainnya

Klien Kami

Team

MANDA BERINANDUS, S.H., M.H.

Managing Partner

Ia lulus dari Universitas Katolik Atmajaya Indonesia dengan gelar Sarjana Hukum dan juga telah lulus dari Universitas Jayabaya mendapatkan gelar Magister Hukum. 

DANIEL, S.H.

Partner

Ia lulus dari Universitas Kristen Indonesia dengan gelar Sarjana Hukum dan Ia tercatat sebagai salah satu anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). 

EPRINA MANURUNG, S.H., S.PAK.

Partner

Ia lulus dari Universitas Kristen Indonesia Indonesia dengan gelar Sarjana Hukum dan saat ini masih melanjutkan Pendidikan Magister Hukum Universitas Kristen mendapatkan 2024 sampai dengan sekarang.

RORY SAGALA, S.H.

Partner

Ia lulus dari Universitas Katolik Atmajaya Jakarta. Ia adalah Advokat yang tergabung pada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

LUTHFI WIRYAWAN, S.H.

Senior Associate

Ia lulus tahun 1997 dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara. Ia memiliki banyak pengalaman baik dalam bidang Litigasi maupun Non Litigasi karena pernah bekerja di beberapa Law Firm ternama, seperti: Hadi Putranto Hadinoto (HHP Law Firm) dan Elza Syarif Law Firm.

YUSUF AFANDI ZAELANI, S.H.

Senior Associate

Ia lulus dari Universitas Bung Karno dengan gelar Sarjana Hukum dan Ia tercatat sebagai salah satu anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). 

HUGO FERNANDO FELIX, S.H.

Associate

lulus dari Universitas Udayana dengan gelar Sarjana Hukum dan Ia telah mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dan UPA (Ujian Profesi Advokat) dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Jasa

Retainer

Retainer lawyer merupakan hubungan hukum antara pengacara dengan klien, di mana hubungan hukum tersebut berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu atau minimal satu tahun sehingga retainer dianggap sebagai kuasa hukum tetap.

Pada umumnya, jasa retainer lawyer digunakan oleh perusahaan-perusahaan maupun oleh individu sebelum adanya masalah hukum atau setelah terjadi masalah hukum dengan fungsi menjaga perusahaan atau individu agar tidak terjadi permasalahan hukum. Adapun Layanan Jasa Hukum retainer, mencakup:

Konsultasi Jasa Retainer

Gallery

DAMAI

Kontak

Konsultasikan perusahaan Anda atau masalah Anda dengan kami !

    Alamat

    Trio Building Lantai 2. Jalan Mampang Prapatan Raya No. 17EF, Jakarta Selatan 12790

    Email

    info@sumbayak-rekan.com | sumbayak.advokat@gmail.com

    WhatsApp Bussnines

    0858-8821-8831 (Text only)

    Telephone

    021-7902978

    SUMBAYAK & REKAN menawarkan jasa hukum kepada orang pribadi/ badan hukum yang memerlukan konsultasi dan jasa hukum lainnya.

    Scroll to Top